PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 9
BAB 4 — PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR BIDANG INDUSTRI
(1) Penerapan SNI secara sukarela dilakukan oleh Perusahaan Industri terhadap barang dan/atau jasa Industri. (2) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
