PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 85
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Kepala Badan memberitahukan hasil pengawasan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib kepada Pelaku Usaha.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib, pemberitahuan hasil pengawasan disampaikan juga kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
