PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 70
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan berdasarkan: a. laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait; dan/atau b. hasil evaluasi data importasi dan/atau hasil evaluasi data neraca komoditas.
(2) Laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara elektronik melalui menu pengaduan masyarakat pada laman www.kemenperin.go.id.
