PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 7
BAB 3 — PERUMUSAN STANDAR BIDANG INDUSTRI
(1) Perumusan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perumusan ST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan bersamaan dengan penyusunan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan ST secara wajib.
