PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 68
BAB 9 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
BAB 9 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.