PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 61
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berupa
pemasyarakatan Standardisasi Industri dan menumbuhkembangkan budaya Standar. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen Pembina Industri atau Kepala Badan sesuai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan jenis-jenis Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
