PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 54
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka surveilen. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
