PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 42
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) LSPro membubuhkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) pada sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyampaikan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri; dan b. mengunggah sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
