PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 35
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
Untuk memperoleh sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri mengajukan permohonan penilaian kesesuaian melalui SIINas.
