Pasal 21
BAB 5 — PENUNJUKAN LPK
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan oleh LPK melalui SIINas. (2) Dalam melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPK mengunggah surat permohonan sesuai formulir F.01 disertai dokumen: a. untuk LSPro:
perizinan berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau peraturan perundang-undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi LSPro yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya;
profil LSPro sesuai dengan formulir F.02;
surat pernyataan memenuhi kewajiban setelah ditunjuk sebagai LSPro sesuai dengan formulir F.03;
daftar auditor sesuai dengan formulir F.04;
daftar petugas pengambil contoh sesuai dengan formulir F.05;
daftar personel pengambil keputusan sesuai dengan formulir F.06;
bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi;
struktur organisasi dan nama pejabat; dan
surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. untuk Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi:
perizinan berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium/jasa inspeksi periodik yang efektif atau peraturan perundang- undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya;
profil Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi sesuai dengan formulir F.07;
daftar lingkup pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.08;
daftar peralatan utama pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.09;
daftar personel penguji/inspektor sesuai dengan formulir F.10;
salinan laporan hasil uji/inspeksi sebelumnya;
struktur organisasi dan nama pejabat; dan
surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 8: a. untuk LSPro milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan surat keterangan bahwa Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi merupakan milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang sama; dan b. untuk LSPro milik badan usaha dibuktikan dengan:
akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama; atau
akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki mayoritas oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama.
