PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 19
BAB 5 — PENUNJUKAN LPK
Penunjukan LPK dilakukan dengan tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. evaluasi administratif; d. evaluasi kompetensi; dan e. penetapan.
