PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 17
BAB 5 — PENUNJUKAN LPK
Dalam hal LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
