PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 14
BAB 4 — PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR BIDANG INDUSTRI
Dalam hal rancangan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib telah disusun, Kepala Badan: a. melakukan notifikasi rancangan Peraturan Menteri dimaksud ke Sekretariat Technical Barrier to Trade World Trade Organization (TBT-WTO) melalui BSN; dan b. mengajukan penetapan rancangan Peraturan Menteri dimaksud kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian.
