PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 123
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3), Kepala Badan mengumumkan calon peserta pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri. (2) Pengumuman calon peserta pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik paling sedikit melalui laman www.kemenperin.go.id.
