PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 120
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
Penyelenggaraan pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumuman; b. pengusulan calon peserta; c. pelaksanaan; dan d. pelaporan.
