PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 113
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) usulan dinyatakan telah lengkap dan benar atau pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI telah melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) membuat usulan pemberhentian PPSI. (2) Usulan pemberhentian PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan. (3) Kepala Badan MENETAPKAN pemberhentian PPSI. (4) Keputusan pemberhentian PPSI disampaikan oleh Kepala Badan ke pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI.
