PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 104
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) PPSI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian PPSI kepada Kepala Badan.
