Pasal 101
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan LPK dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Menteri mengenakan sanksi administratif kepada LPK. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan penunjukan disertai pencantuman dalam daftar hitam. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari. (4) LPK yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai LPK.
(5) Pencabutan penunjukan sebagai LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan pencantuman ke dalam daftar hitam. (6) Menteri mendelegasikan pemberian sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala Badan.
