PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan. (2) Terhadap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan melakukan perbaikan/docking. (3) Bentuk dan format surat keterangan melakukan perbaikan/docking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Vyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
