PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Pasal 17
BAB 3 — PENERBITAN SLO
SLO dapat diterbitkan oleh Pengawas Perikanan diluarpelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan muat dan pelabuhan singgah yang tertera dalamSIPI/SIKPI, dalam hal: a. kapal perikanan selesai melakukan docking yang dibuktikan dengan surat keterangan selesaidocking; dan
b. mengalami keadaan darurat meliputikapal rusak, cuaca buruk, atau awak kapal sakit atau meninggal.
