PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 25
BAB 7 — PENATAUSAHAAN BMN DANA DEKONSENTRASI, DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN BLU
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UPKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Tugas Pembantuan. (3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W Tugas Pembantuan.
