PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN
UPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBPW) dan menyampaikan kepada UPPB-E1 dengan tembusan UPPB dan Kanwil DJKN, terdiri dari : a. LBPW Semesteran (LBPWS), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKPS, dan menyampaikannya kepada UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada Kanwil DJKN; b. LBPW Tahunan (LBPWT), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, yang datanya dihimpun dari LBKPT, dan menyampaikannya kepada UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada Kanwil DJKN.
