Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, penerapan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya dapat; a. menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP); dan b. berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. (3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dalam rangka penerapan SNI dan penerapan Spesifikasi Teknis terhadap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
