PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN SPPT-SNI BAGI PRODUK TABUNG BAJA LPG DAN KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK MEKANIK
(1) Tabung baja LPG yang telah diproduksi dan beredar sebelum berlaku Peraturan Menteri ini dalam waktu selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun harus telah selesai diuji ulang oleh Pengelola Tabung baja LPG sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. (2) Tabung baja LPG yang telah lulus uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji kembali setiap tahun.
