PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pamantauan penggunaan tanda SNI Kakao Bubuk dan SPPT SNI yang diterbitkan.
