Pasal 25
(1) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, dilakukan atas nama Menteri oleh : a. Direktur Jenderal; b. Kepala BKPM; atau c. Kepala Dinas Provinsi. (2) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali atau pencabutan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 kepada importir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala BKPMD Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili. (3) Kepala BKPM menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 kepada importir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala BKPMD Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili. (4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 kepada importir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili.
