PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Pasal 20
(1) API dibekukan apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API: a. tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Bentuk surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
