PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur merupakan pemimpin Akmet. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
