PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan...
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1095), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
