PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan...
Pasal 39
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Akmet, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
