PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan...
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan tugas lain yang ditetapkan dalam Statuta Akmet.
