PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan...
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikoordinasikan oleh Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
