PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan...
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas: a. Unit Workshop dan Laboratorium; b. Unit Perpustakaan; dan c. Unit Bahasa dan Komputer.
