Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hukum, sistem informasi, manajemen resiko, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta fasilitasi reformasi birokrasi. (2) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(3) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.
