PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah layanan Penyuluhan Perikanan; dan b. cakupan wilayah kerja Penyuluhan Perikanan.
