PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 87
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.
- Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
