PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENANGANAN PASCA...
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
