PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN,...
Pasal 4
BAB 3 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan. (2) Tatacara Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan.
