PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehutanan. (2) Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara. (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan umum.
