Pasal 14
BAB 8 — PELIMPAHAN WEWENANG
(1). Pengguna Barang dapat melimpahkan wewenang kepada Kuasa Pengguna Barang untuk dan atas nama Menteri Kehutanan mengajukan usul penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan dengan batas-batas kewenangan sebagaimana Lampiran XI Peraturan Menteri Kehutanan ini.
(2) Usul yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus mendapat persetujuan oleh Pejabat Eselon I yang bersangkutan (Sekretaris Jenderal / Inspektur Jenderal / Direktur Jenderal / Kepala Badan Lingkup Departemen Kehutanan). (3) Dalam hal Kuasa Pengguna Barang merupakan instansi vertikal di daerah, Kuasa Pengguna Barang dimaksud dapat mengajukan usul kepada instansi vertikal Pengelola Barang di daerah setelah mendapat persetujuan dari Eselon I yang bersangkutan.
