PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN,...
Pasal 12
BAB 7 — PENILAIAN
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan, dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (2) Penilaian terhadap Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh tim dilakukan dengan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku.
