PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN,...
Pasal 10
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau sebagai penyertaan modal pemerintah. (2) Tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan X Peraturan Menteri Kehutanan ini.
