PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR...
Pasal 5
Penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun.
