Pasal 11
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menambah ketentuan baru setelah Pasal 11 menjadi Pasal 11a dan 11b yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11a SPPT-SNI yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya
Pasal 11b Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/1/2010 dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 225
