PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN...
Pasal 22
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) menyampaikan hasil pengawasan kepada Pejabat yang memberi penugasan.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana, Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera menyerahkan temuan kepada penyidik Kepolisian Republik INDONESIA dilengkapi dengan surat pengantar dari Pejabat yang memberi penugasan.
