PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pasal 8
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Setiap mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi mengikuti Uji Kompetensi pada akhir pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi.
