PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang GERAKAN PERCEPATAN...
Pasal 3
(1) Pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan. (2) Pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota pengaturan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijabarkan dalam Rencana Bisnis Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagai bagian integral dari Rencana Pembangunan Daerah.
