PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG...
Pasal 5
(1) Terhadap Industri Pengguna (User) yang memanfaatkan fasilitas USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan perusahaan industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilakukan Verifikasi Industri oleh Surveyor. (2) Hasil verifikasi kemampuan memproduksi bahan baku industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Perindustrian cq. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan. (3) Biaya verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada perusahaan yang melapor.
