PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 74
BAB 4 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
(1) Penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat dilimpahkan kepada Pejabat lain dengan menggunakan garis kewenangan yang meliputi: a. atas nama (a.n.); b. untuk beliau (u.b.); c. pelaksana tugas (Plt.); dan d. pelaksana harian (Plh.).
(2) Pelimpahan kepada Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan atau surat kuasa oleh Pejabat yang berwenang. (3) Ketentuan mengenai penggunaan garis kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
