PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 66
BAB 5 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan kepada: a. Menteri; b. Pejabat setingkat di bawah Menteri jika telah diberikan izin; c. pengawas internal/eksternal; dan/atau d. aparat penegak hukum. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas berklasifikasi biasa/terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d diberikan kepada semua tingkat Pejabat, Staf, dan masyarakat.
